BRMP Kalsel Hadiri Ekspose Updating Luas Lahan Baku Sawah Kab. Banjar Tahun 2026
BANJARBARU (brmp-kalsel) – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Selatan menghadiri kegiatan Ekspose Updating Luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Banjar Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Supardi, Fakultas Pertanian, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Selasa (27/10). Kegiatan ini bertujuan memutakhirkan data luas lahan baku sawah Kabupaten Banjar secara terpadu sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan pertanian.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh BRMP Kalimantan Selatan, Universitas Lambung Mangkurat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, serta para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kabupaten Banjar.
Kepala BRMP Kalimantan Selatan, Dr. Wahida Annisa Yusuf, M.Sc., dalam arahannya menyampaikan bahwa ekspose ini merupakan tindak lanjut Kabupaten Banjar atas kegiatan sebelumnya terkait pemutakhiran data luas LBS di Kalimantan Selatan untuk tahun 2027. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi role model bagi kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan dalam melakukan pemutakhiran data lahan baku sawah secara terpadu.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan penyuluh pertanian lapangan dalam memverifikasi hasil kajian di lapangan, terutama untuk memastikan apakah suatu bidang lahan masih memenuhi kriteria sebagai lahan baku sawah atau tidak. Dengan demikian, data yang dihasilkan diharapkan semakin akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Berdasarkan hasil kajian updating LBS Kabupaten Banjar Tahun 2026, total luas lahan baku sawah tercatat sebesar 52.245,19 hektare. Angka tersebut meningkat dibandingkan data LBS tahun 2024 yang sebesar 51.457,25 hektare, dengan penambahan sekitar 787,95 hektare.
Penambahan luas LBS terbesar tercatat di Kecamatan Martapura Barat sebesar 367,57 hektare, disusul Kecamatan Aluh-Aluh sebesar 236,38 hektare. Sementara itu, pengurangan luas lahan akibat alih fungsi yang dipengaruhi tekanan pembangunan perumahan dan status Hak Guna Bangunan (HGB) terjadi di Kecamatan Kertak Hanyar sebesar 272,62 hektare dan Kecamatan Gambut sebesar 131,61 hektare.
Hasil pemutakhiran ini diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam penyusunan perencanaan pertanian, perlindungan lahan sawah, serta penentuan program dan dukungan pembangunan pertanian di Kabupaten Banjar. Data yang akurat juga menjadi salah satu faktor pendukung dalam menjaga keberlanjutan lahan produktif dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Ke depan, BRMP Kalimantan Selatan berharap kolaborasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, instansi pertanahan, penyuluh pertanian, serta pemangku kepentingan terkait dapat terus ditingkatkan. Sinergi tersebut diperlukan untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data secara berkala, menyelaraskan data antarinstansi, serta mengantisipasi alih fungsi lahan sawah. Dengan data yang valid dan komitmen bersama, upaya perlindungan lahan pertanian diharapkan semakin kuat sehingga mendukung peningkatan produktivitas dan keberlanjutan swasembada pangan di Kalimantan Selatan.