Overview

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) merupakan unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 serta Permentan Nomor 10 Tahun 2025. BRMP bertugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian sebagai upaya transformasi sektor pertanian melalui inovasi, perakitan teknologi, dan modernisasi untuk menjawab tantangan ketahanan pangan, efisiensi produksi, serta adaptasi terhadap perubahan iklim dan dinamika pasar global.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tugas pokok BRMP adalah menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. Fungsi utama BRMP meliputi:

  • Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, penyebarluasan, dan penerapan pertanian modern

  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang terkait

  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan pertanian modern

  • Pelaksanaan administrasi badan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pertanian

Berdasarkan Permentan Nomor 12 Tahun 2026, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (termasuk di Kalimantan Selatan) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BRMP yang bertugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi serta modernisasi pertanian di wilayah kerjanya. Tugas pokok dan fungsi yang diturunkan pada Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian meliputi:

Tugas:

"Melaksanakan Koordinasi dan Pelaksanaan Penerapan Hasil Perakitan dan Perekayasaan Paket Teknologi Spesifik Lokasi, Serta Modernisasi Pertanian."

Fungsi:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  2. Pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  3. Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern;
  4. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
  5. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  8. Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  9. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan
    perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.

Dengan landasan hukum dan struktur organisasi yang jelas, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Selatan menjalankan peran strategis dalam mendukung pengembangan, penerapan, dan diseminasi teknologi modern pertanian di wilayah Kalimantan Selatan, selaras dengan kebijakan nasional di bidang pertanian modern dan berkelanjutan.