• Jl. Panglima Batur Barat
  • (0511) 4772346, WA : +62 851-7330-8287
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
      • Standar Pelayanan Publik
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Prosedur Evakuasi
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
      • Rencana Strategis
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet/Brosur
    • Prosiding/Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Deregulasi Kebijakan
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
    • Whistleblower's System
Thumb
356 dilihat       24 September 2023

BSIP Kalsel ajak Petani Cabai Terapkan Pertanian Sehat yang Ramah Lingkungan

HULU SUNGAI TENGAH (bsip-kalsel) --- BSIP Kalimantan Selatan kembali dipercaya untuk menjadi narasumber di acara bimbingan teknis (bimtek) budidaya cabai organik yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari selasa tanggal 19 September 2023 di Aula Dinas Pertanian, Kota Barabai. Bimtek ini di buka oleh Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang diwakili oleh staf ahli bidang perekonomian, dilanjutkan sambutan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten HST, Budi Satrya Tanjung, SP. Bimtek budidaya cabai organik dihadiri oleh kepala balai penyuluhan se-Kabupaten HST, PPL dan petani di wilayah Kabupaten HST kurang lebih sebanyak 30 peserta. 

BSIP Kalimantan Selatan diwakili oleh Lelya Pramudyani, SP, MP dan dan Aulia Dina Pramesti SP. berpartisipasi sebagai narasumber pada acara ini menyampaikan beberapa poin penting yang perlu dipahami terkait sistem pertanian organik khususnya pada budidaya cabai besar yang mengacu pada SNI 6729: 2016 tentang Sistem Pertanian Organik. Pertanian organik merupakan pertanian yang didasarkan pada penggunaan bahan input eksternal secara minimal serta tidak menggunakan pupuk dan pestisida sintetis. Prinsip produksi pertanian organik harus diterapkan mulai dari sumber benih, penyiapan lahan, sampai proses pasca panen.

Berdasarkan SNI 6729 tahun 2016 disebutkan bahwa benih yang digunakan pada sistem pertanian organik harus berasal dari benih yang bersertifikat organik, tetapi ada beberapa hal yang diperbolehkan jika benih tersebut tidak tersedia. Lahan yang digunakan telah menerapkan prinsip pertanian organik selama 2 tahun sebelum tebar benih (untuk tanaman semusim). Oleh karena itu, untuk menuju sistem pertanian organik perlu waktu yang tidak sebentar sehingga proses konversi lahan dari non-organik menuju organik perlu dilakukan secara bertahap. Selain itu, pada pertanian organik tidak di perkenankan menggunakan pupuk sintetis. Pupuk yang diperbolehkan untuk digunakan adalah pupuk organik dan pupuk hayati.

Begitu juga dengan pestisida sintetis dilarang untuk digunakan dalam pertanian organik. Pada pengelolaan organisme penganggu tanaman (OPT) secara organik ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, harus memperhitungkan dampak potensial yang dapat mengganggu lingkungan biotik maupun abiotik dan kesehatan konsumen. Kedua, harus mengutamakan tindakan pencegahan (preventive) sebelum melaksanakan tindakan pengendalian (curative). Ketiga, apabila menggunakan produk pestisida komersil yang beredar di pasaran, maka produk tersebut harus sudah disertifikasi organik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan dalam pengelolaan OPT antara lain pemilihan varietas yang sesuai, rotasi tanaman, tumpangsari, pengolahan tanah, penggunann tanaman perangkap, pengendalian mekanis, dan pemanfaatan musuh alami. Selain yang disebutkan di atas, pemanfaatan agen hayati menjadi salah satu upaya pencegahan yang efektif dalam budidaya cabai.

Pertanian organik membawa manfaat yang luar biasa bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Pertanian organik memiliki prospek bisnis yang bagus yang didukung dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan gaya hidup sehat. Tidak hanya bernilai ekonomi tinggi, pertanian organik bermanfaat untuk perbaikan ekosistem pertanian yang semakin rusak terpapar bahan kimia sintetik dari penggunaan pupuk dan pestisida kimia yang berlebihan.

Prev Next

- BSIP Kalimantan Selatan


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Kalsel Terima Kunjungan Komisi II DPRD Tabalong: Perbibitan Ternak jadi Sorotan
    21 Jan 2026 - By BSIP Kalimantan Selatan
  • Thumb
    BRMP Kalsel Raih Predikat Informatif 2025
    20 Des 2025 - By BSIP Kalimantan Selatan
  • Thumb
    Kontribusi BRMP Kalsel dalam Workshop Implementasi Program ICARE Kementerian Pertanian
    20 Des 2025 - By BSIP Kalimantan Selatan
  • Thumb
    Dukung Swasembada Berkelanjutan, Tabalong Tambah Brigade Pangan Program CSR
    18 Des 2025 - By BSIP Kalimantan Selatan
  • Thumb
    CPNS BRMP Kalsel, Paparkan Laporan Aktualisasi Latsar Tahun 2025
    15 Des 2025 - By BSIP Kalimantan Selatan

tags

AgroStandar bsipkementan pertanianmajumandirimodern standardservicesglobalization

Kontak

(0511) 4772346, WA : +62 851-7330-8287
(0511) 4781810
[email protected]

Jl. Panglima Batur Barat No. 4 Banjarbaru
Kel. Mentaos, Kec. Banjarbaru Utara
Kota Banjarbaru - Kalimantan Selatan
Indonesia
70714

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Selatan. All Right Reserved